Kasus Novel di Bengkulu, kata dia, sudah tahap P21 atau berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tetapi tak kunjung dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.

Bahkan, keluarga korban sudah memenangkan praperadilan dan majelis hakim memerintahkan agar kejaksaan segera melimpahkan kasus Novel ke pengadilan.

“Tetapi, Jaksa Agung tak peduli. BAP kasus Novel tetap disimpan di kejaksaan. Jajaran kejaksaan tidak peduli dengan rasa keadilan keluarga korban yang tewas akibat ditembak, yang diduga dilakukan Novel,” katanya.

Menurut dia, seharusnya kasus penembakan itu dilimpahkan ke pengadilan agar pengadilan yang memutuskan apakah benar Novel yang menembak atau bukan.

Dengan tidak dilimpahkannya BAP kasus tersebut, lanjut dia, tentunya tidak ada kepastian hukum maupun transparansi penegakan hukum.

“Keluarga korban terus menuntut, sementara Novel tersandera kasus hukum,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: