Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menentukan pemilihan menteri dalam susunan kabinetnya dengan menggunakan politik balas budi.
“Kami mendesak bahwa dalam proses pemilihan anggota kabinet, Jokowi-JK harus memperhatikan standar dan prinsip Hak Asasi Manusia, tidak melakukan politik balas budi,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10).
Pihaknya kecewa dengan proses pemilihan anggota kabinet pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla karena standar pemilihan tidak jelas, terutama standar yang berkenaan dengan HAM.
Dia berpendapat, Kontras tidak melihat rekam jejak HAM menjadi salah satu ukuran dalam pemilihan anggota kabinet pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Oleh karenanya, kami menolak nama-nama yang digadang-gadangkan akan menduduki posisi menteri atau posisi penting di institusi pemerintahan yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku pelanggaran hukum dan HAM,” kata dia.
Selain itu, Kontras juga menyorot Komnas HAM yang dinilai bersikap lamban dan minim inisiatif karena tidak secara aktif mendesak Jokowi menjadikan HAM sebagai ukuran penting dalam pemilihan anggota kabinet, serta tidak transparannya proses pemilihan.
Beragam tindakan itu, ujar dia, telah menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang mengharuskan adanya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum.
“Dalam prinsip penegakan hukum, keputusan atau kebijakan yang diambil pemerintah harus memperhatikan penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi HAM,” kata dia.
Untuk itu, Kontras juga mendesak Jokowi-JK meminta masukan dari Komnas HAM serta mendengarkan suara korban pelanggaran HAM karena jika tidak sama saja menjauhkan pemenuhan keadilan oleh negara bagi korban pelanggaran HAM.
Selain itu, Jokowi-JK juga didesak transparan dan membuka ruang partisipasi bagi warga negara melalui penyediaan informasi, serta menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi agar warga negara dapat mempergunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan. 

Artikel ini ditulis oleh: