Jakarta, Aktual.co — Pemilik 11,58 gram sabu-sabu dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/4), Hariyanto Tandoyo (33), dianggap tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum Denny Iswanto.
Ia mengemukakan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, yakni terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat terlarang, dan meresahkan masyarakat.
Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 15 Oktober 2014 pukul 17.30 Wita di Perumahan Grand Marlboro, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, atas laporan masyarakat.
Petugas yang melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan di pinggir jalan perumahan tersebut langsung menggeledah Harianto dan menemukan 15 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak berwarna biru dan dua kantong lainnya disimpan di dalam tisu.
Kemudian, petugas juga menemukan dua sedotan berwarna putih dan alat hisap yang disimpan di saku celana belakang kiri.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya bernama Hasyim yang sampai sekarang masih berstatus buronan. Terdakwa dimintai tolong untuk mengirimkan barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 20 Oktober 2014 menyatakan adanya kandungan metamfetamina.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada Kamis (9/4) depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















