Atas laporan tersebut, diungkapkan Andi Simangunsong, FT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2020.

“Bahkan berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Andi Simangunsong.

Namun, Andi Simangunsong melanjutkan, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (P-19).

Bukan hanya sekali, kata Andi Simangunsong, sebanyak tiga kali berkas perkara tersebut dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan berbagai alasan.

“Padahal seluruh petunjuk yang diberikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, namun walaupun petunjuk jaksa telah di penuhi oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak juga melimpahkan perkara di maksud ke pengadilan untuk kemudian di sidangkan,” katanya menyesalkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin