Jakarta, Aktual.com – Pemilik PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Fahmi dianggap terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk memenangkan PT Melati Technofo dalam tender proyek ‘satellite monitoring’ di Bakamla pada 2016 lalu.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” papar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat tuntutan untuk Fahmi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka