Kupang, Aktual.co — Pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas Pulau Punggu, Haji Nasir membantah jika telah mengiklankan penjualan pulau tersebut melalui situs skproperty.org.
Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhammad Nur, yang dihubungi dari Kupang, Rabu (11/2) mengaku pihaknya telah mengkonfirmasi ke pemilik Pulau Punggu terkait isu penjualan tersebut
“Saya sudah konfirmasi ke pemiliknya dan mereka mengaku tidak pernah mengiklankan atau hendak menjual pulau itu,” katanya.
Pulau Pungu di Manggarai Barat diiklankan dan akan dijual dengan harga USD 11 juta atau 134,5 miliar lebih.
Menurutnya, ada dua pulau Punggu di Manggarai Barat yakni Punggu Besar pemiliknya adalah Haji Nasir dan Punggu Kecil pemiliknya Haji Latif.
Di Pulau Punggu besar yang diiklankan akan di jual itu, katanya, terdapat hotel dan bungalow dan masih beroperasi hingga saat ini.
“Pulau itu bisa dilihat dari Labuan Bajo. Setiap malam lampu menyala di dua pulau itu,” katanya.
Dia mengatakan jarak antara Labuan Bajo ke Pulau Punggu hanya hanya dtempuh sekitar 30 menit perjalanan, dan sekitar 20 menit perjalan ke Pulau Komodo.
Dia mengaku heran dengan adanya iklan penjualan pulau itu, karena warga tidak bisa sepihak menjual pulau itu. “Ini kerjaan tengkulak di Labuan Bajo,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:














