Pekanbaru, Aktual.com – Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain menyatakan, pemilik sabu-sabu 40 kiligram dan 160 ribu pil ekstasi yang ditangkap pada Sabtu (8/4) juga akan dijerat dengan pidana pencucian uang.
Dia mengatakan pada saat penangkapan di Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, tersangka EJ banyak memiliki harta yang diduga hasil jualan narkoba antara lain jet ski, speedboat, beberapa mobil, dan rumah bagus.
Meski begitu, tersangka EJ sudah mengusahakan harta tersebut atas nama orang lain. Menurut Kapolda, penyamaran harta sudah dipersiapkan jika suatu saat yang bersangkutan ditangkap.
“Dia sudah usahakan atas nama orang lain, ini betul-betul sudah dipersiapkan mengaburkan harta hasil narkoba. Kita usahakan semaksimal mungkin, disamping hukuman mati juga dikenakan pasal pencucian uang,” ungkapnya dalam konfrensi persnya di Pekanbaru, Minggu (9/4).
Jet ski dan speedboat diduga digunakan untuk menjemput narkoba yang berasal dari Malaysia. Kemudian mobil untuk perjalanan darat di Riau yang akhirnya menjadi awal mula ketika dua kurir tertangkap di Kabupaten Siak oleh Polda Riau.
Artikel ini ditulis oleh: