Tersangka EJ kepada kapolda mengakui telah melakukan pendistribusian narkotika dari Malaysia lima hingga tujuh kali.
“Dia juga sok-sok dermawan padahal kayanya dari ini narkoba sehingga pada saat penangkapan seolah-olah dilindungi. Saya imbau masyarakat orang semacam ini di lingkungan jangan dilindungi” ujarnya.
Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir pada Sabtu (8/4) dini hari. Keduanya ditangkap dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak.
Barang bukti sabu-sabu merupakan produk buatan Tiongkok, tapi dibeli dari Malaysia. Pemilik EJ ketika ditangkap memiliki paspor, tanda pengenal Malaysia dan Surat Izin Mengemudi Internasional.
Artikel ini ditulis oleh: