Denpasar, Aktual.co — Pemilik narkotika jenis sabu seberat 74,88 gram divonis selama 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/11).
Putusan majelis hakim yang diketuai M. Djaelani terhadap Gus Mujayadi itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut selama 11 tahun penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar M. Djaelani.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di dalam kos-kosannya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Bali pada 14 Juli 2014 pukul 23.30 Wita.
Terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar atas laporan dari masyarakat setempat yang mengatakan terdakwa sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil pengeledahan di dalam kamar kosan terdakwa ditemukan satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 15 paket sabu-sabu dengan total berat bersih sebanyak 7,29 gram.
Kemudian petugas juga menemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,78 gram. Jumlah paket yang ditemukan oleh petugas tersebut ditemukan di dalam saku jaket kanan depan dan saku celana depan kanan yang digunakan oleh terdakwa.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu di dalam tas ransel hitam yang disimpan di dalam kaos kaki dengan berat bersih sebanyak 64,81 gram sehingga berat total bersih barang haram tersebut sebanyak 74,88 gram.
Kepada petugas, Gus Mujayadi mengaku barang haram tersebut milik temannya, Andi yang saat ini masih buron yang dibeli seharga Rp50 juta.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik polri pada 21 Juli 2014 sabu-sabu tersebut mengandung metamfetamin (MA).
Namun, terdakwa tetap disidangkan atas kepemilikan barang “haram” tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid