Ia mengingatkan, sudah ada aturannya bahwa terkait sengketa atau ditemukan kecurangan di Pemilu diselesaikan melalui jalur hukum di MK.
“Khan sudah ada aturan main dan UU mengatur soal adanya kecurangan Pemilu diselesaikan di MK dan ada upaya hukum lainnya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: