Jakarta, Aktual.com – Jelang Pemilu Umum Serentak 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada saat hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
“MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi, Senin (25/3).
Menurutnya kalau MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya golput yang telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014. “Haram. Golput itu haram,” paparnya.
Selain itu kata Muhyiddin dengan bersikap tidak memilih alias golput, hukumnya haram karena agama pun telah melarang golput. Sebab, bagaimana pun suatu negara harus memiliki pemimpin.
“Kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda,” imbuhnya.
Lebih jauh Muhyiddin mengatakan bahwa perbedaan pilihan dalam pemilu tak menjadi ajang memecah belah di antara masyarakat.
“Tapi jangan sampai terpecah belah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: