Jakarta, Aktual.com – Partai NasDem sudah siap mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.
Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan dilakukan Kamis (23/5) malam.
“Pukul 10 malam hari ini, mewakili Partai NasDem, Badan Advokasi Hukum NasDem secara resmi mendaftarkan sengketa pemilu ke MK. 46 pengacara sudah kami siapkan, dilengkapi dengan ribuan halaman bukti-bukti yang ada dalam 16 kontainer,” kata Taufik Basari.
Pihaknya meyakini permohonan sengketa pemilu ini bakal dikabulkan oleh MK. Namun mantan pengacara KPK ini tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam sengketa di MK nanti.
MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.
Artikel ini ditulis oleh: