Jakarta, Aktual.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Trisila, Hasan Lumban Raja menyoroti pelanggaran Pemilu yang tidak tertangani secara maksimal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Hasan, sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit.
Disebutkan, Pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 hanya dipahami sebagai pelanggaran norma undang-undang Pemilu berikut peraturan pelaksananya.
Akibatnya, kata dia, ada berbagai perbuatan dari berbagai pihak dalam Pemilu 2019 yang seyogyanya berpotensi menjadi ancaman demokrasi yang tidak tersentuh pengawasan.
Hasan memberikan contoh kasus hoaks adanya tujuh kontainer yang berisi tujuh puluh juta surat suara yang sudah dicoblos. Dalam kasus ini, justru yang hadir untuk menyelesaikannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu dalam kasus ini absen. Justru KPU yang melaporkan kepada Polri agar kasus ini ditindak,” ujarnya ditulis Kamis (14/3).
Hasan menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu dalam menangani kasus hoaks tersebut. Padahal, kasus hoaks menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi karena merugikan hak rakyat selaku pemegang kedaulatan untuk mendapatkan Pemilu yang adil dan berintegritas serta Pemilu yang efektif dan efisien.
Artikel ini ditulis oleh: