“Pada sisi yang lain para peserta Pemilu juga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut. Seperti dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara. Bawaslu tidak berdaya menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Di tempat yang sama, eks Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto memaparkan jenis-jenis pelanggaran Pemilu. Jenis pelanggaran Pemilu tersebut adalah pelanggaran administrasi, pidana dan etik. Menurut dia, Undang-Undang Pemilu no.7 Tahun 2017 secara tegas mengatur instrumen penegakan hukum Pemilu.
“UU itu memperkuat Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu, namun masih tekendala teknis dalam mendukung optimalisasi kinerja penegakan hukum pemilu,” tandasnya.
Dia lantas menyarankan agar Bawaslu lebih aktif menyoroti informasi publik yang berseliweran di media sosial dan harus menindaklanjutinya.
“Komunikasi politik Bawaslu juga harus ditingkatkan ketika mengetahui informasi yang diduga memenuhi unsur pelangagran pemilu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: