Batam, Aktual.com – Pengamat Politik Kepulauan Riau Zamzami A Karim meminta masyarakat agar bijak saat memilih calon legislatif dalam Pemilu 2024.
Ia juga mengimbau masyarakat harus lebih cermat terhadap hasil yang ditetapkan KPU dengan melihat rekam jejak para calon legislatif.
“Kalau secara administratif mungkin sudah memenuhi syarat. Tapi apakah secara moral dan track record di masyarakat sudah memenuhi. Ini wujud partisipasi masyarakat untuk menilai siapa calon yang layak sebelum masuk daftar pemilih tetap. Jangan sampai saat pemilihan nanti seperti memilih kucing dalam karung,” kata Zamzami saat dihubungi di Batam, Senin (21/8).
Sementara itu, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri menyebutkan publik harus memilah dan memilih bacaleg dengan serius karena wakil rakyat merupakan representasi rakyat yang akan memperjuangkan rakyatnya di masing-masing dapil.
“Masyarakat harus cermat apakah wakil rakyat kita ini mampu menyuarakan kepentingan publik atau tidak,” kata Alfiandri.
Dengan begitu ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang diberikan KPU dalam memberikan masukan terhadap calon legislatif.
“Manfaatkan jangan sampai ketika sudah masuk daftar pemilih tetap malah menyesal,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan 733 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024.
“Dari hasil tahapan yang sudah dilalui, jumlah bakal caleg yang memenuhi syarat masuk daftar calon sementara sebanyak 733 orang dan yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu sebanyak 56 orang,” ujar Ketua KPU Batam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (19/8).
Dia menjelaskan dari 733 bakal caleg yang masuk daftar calon sementara itu terdiri atas 466 orang laki-laki dan 267 orang perempuan.
Dia menyebutkan bagi bakal caleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 56 orang tersebut sudah tidak bisa melakukan perbaikan alias gugur.
Sementara itu, kata dia, hasil penetapan DCS selanjutnya diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik dari tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i