Sebanyak 11 WNI yang tidak terdaftar dalam DPT, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pendataan DPTb dilakukan setelah PPLN menetapkan DPT pada Desember tahun lalu.

Selain itu, WNI yang belum masuk DPT maupun DPTb tetap dapat memberikan suaranya satu jam sebelum penutupan TPS/KSK, dengan ketentuan surat suara masih tersedia.

Klasifikasi daftar pemilih khusus ini mengikuti ketentuan Pasal 23 PKPU No. 12 tahun 2018, yang salah satu persyaratannya adalah berdomisili di luar negeri, dalam hal ini di Yunani.

Menurut dia, untuk penghitungan surat suara bersamaan dengan di Indonesia yakni pada 17 April mendatang yang dilakukan PPLN dengan disaksikan masyarakat Indonesia.

Penetapan tanggal 14 April sebagai hari pemungutan suara di Yunani mempertimbangkan hari libur WNI yang mayoritas hanya memperoleh libur di hari Minggu. Ini juga sesuai ketentuan KPU bahwa untuk pemilihan di luar negeri dilaksanakan antara tanggal 8 sampai 14 April.

Artikel ini ditulis oleh: