Kuala Lumpur, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (SPR) Malaysia melarang para calon Dewan Undangan Negeri (DUN) Pemilihan Umum Negara Bagian Johor yang berlangsung pada Sabtu (12/3) mengadakan kampanye terbuka di lapangan guna mencegah penularan COVID-19.
“Komisi Pemilihan Malaysia ingin menginformasikan Prosedur Operasional Standar (SOP) Pencegahan COVID-19 terbaru pelaksanaan Pemilu DUN Negara Bagian Johor ke-15 berdasarkan usulan amendemen dan pandangan dari Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) dan Dewan Keamanan Nasional (NSC),” ujar pernyataan SPR Malaysia, Selasa (1/3).
Perubahan dan penambahan SOP tersebut di antaranya kampanye diperbolehkan diadakan di dalam dan di kompleks kantor partai dan ruang resmi pergerakan partai.
“Jumlah kehadiran ceramah atau kampanye tidak melebihi 100 orang atau 50 persen dari kapasitas ruangan, untuk memastikan penjarakan fisik minimal satu meter dari satu sama lain dan memakai masker. Jumlah tersebut termasuk penyelenggara, sekretariat, pembicara, dan peserta,” katanya.
Pertemuan yang diadakan tidak boleh melebihi pukul 12.00 tengah malam.
“Perubahan dan penambahan SOP pencegahan COVID-19 untuk pelaksanaan Pemilu Majelis Negara Bagian Johor ke-15 juga efektif berlaku serta merta,” katanya.
KPU berharap semua pihak mematuhi hukum, peraturan, dan etika kampanye Pemilu serta pedoman pencegahan COVID-19 untuk memastikan kelancaran proses Pemilu dan tidak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin