‘Pemilu Serentak, Refly Harun: Ketentuan Presidential Treshold 20 Persen Harus Dibatalkan’
Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat sesungguhnya tidak ada lagi basis untuk membuat perhitungan presidential treshold (PT) atau ambang batas sebesar 20 persen pada Pemilu serentak di 2019 nanti.
Menurutnya, menjadi tidak logis jika UU Nomor 7 Tahun 2017 dibuat kemudian masih menetapkan basis treshold pada pemilu 2014.
“Karena, norma ini PT 2014 sudah digunakan untuk pada Pilpres 2014 sudah selesai, dan kemudian kalau dalam prinsip konstitusi Pemilu adalah bahwa semua partai peserta Pemilu harus diperlakukan setara, kalau seandainya pasal itu tetapi ada di situ tidak dihapuskan atau di batalkan MK, maka akan ada diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta Pemilu,” kata Refly dalam acara diskusi ‘PT dan Masa Depan Demokrasi’, d Garuda Nusantara Center (GN Centrer) di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).
“Menurut saya berasalan jika PT itu dari sisi konstitusi seharusnya ketentuan ini dibatalkan dengan adanya Pemilu serentak,” tutupnya.
Berikut cuplikannya:
Reporter: Warnoto