Jakarta, Aktual.co — ‎Problem masa jabatan kepala daerah menjadi permasalahan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 yang belakangan wacananya akan diundur pada tahun 2016.
Padahal beberapa daerah diketahui masa jabatannya telah diundur, mereka seharusnya habis jabatannya pada 2014. Akan tetapi karena bertepatan dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, pelaksanaan Pemilukada diundur ke tahun 2015.
“Masa jabatan kepala daerah ini beragam, ini problem yang harus diselesaikan, harus ada landasan yang kuat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucap Koordinator Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi kepada Aktual.co, Sabtu (20/12).
Menurutnya, aturan yang akan dikeluarkan Kemendagri juga mencakup kepala daerah yang semestinya belum habis masa jabatannya. Namun karena pelaksanaan Pemilukada Serentak, mereka ‘terpaksa’ mengikuti kembali hajat demokrasi lima tahunan. 
“Apakah yang sudah habis masa jabatannya lantas diperpanjang dulu atau bagaimana? Lalu bagaimana yang belum habis jabatannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Yus juga mengkritik KPU yang terlihat gamang dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilukada Serentak. Padahal sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya tidak turut bermain politik dengan menunggu DPR.
“Sebelum ada penolakan, pembatalan, Perppu itu dijalankan. Apalagi DPR nampaknya juga tidak akan tepat waktu, KPU jangan mengikuti dialektika politik di Senayan,” demikian Yus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid