Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso telah dipindahkan dari Lapas Klas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan dini hari.
Pemindahan warga negara Filipina itu dikawal oleh tim gabungan Brimob Polda DIY dan Korem 072 Pamungkas Yogyakarta. “Mary Jane diantar dengan pengawalan dari tim gabungan Brimob dan TNI,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, I Gede Sudiatmaja, Jumat (24/4).
Mary Jane dipindah ke Lapas Nusakambangan dinihari ini untuk memulai rangkaian proses pelaksanaan eksekusi mati. Eksekusi mati ibu dua orang anak itu akan berbarengan dengan sembilan terpidana mati kasus narkotika gelombang kedua lainnya.
Pelaksanaan proses hukuman mati ini, sesuai dengan penegasan Jaksa Agung HM Prasetyo, bahwa eksekusi mati terpidana kasus narkotika gelombang dua akan dilaksanakan usainya Konferensi Asia-Afrika yang berakhir 24 April 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















