Setelah SK ketiga tersebut diterima, kata dia lebih lanjut, Satpol PP akan langsung mensosialisasikan jadwal pembongkaran, yang diharapkan ada kebersamaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengawali teknis pembongkaran terhadap bangunan yang berada pada kewenangannya.
RM Rindu Alam di area Puncak Bogor itu telah dinyatakan harus mengosongkan bangunannya pada Jumat (30/11/17), sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Bangunan tersebut dibangun sekitar 35 tahun yang lalu, dengan izin sewa lahan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan telah menjadi legenda rumah makan persinggahan wisatawan dan pengendara yang melewati jalur pucak Bogor-Cianjur, kemudian disusul banyak bangunan lainnya.
“Jadi kalau Pemerintah Provinsi mau bersama melakukan pembongkaran, bangunan lainnya akan mudah,” jelasnya.
Ia mengharapkan tidak ada kendala yang berarti dalam penegakan putusan tersebut demi kelancaran program skala nasional penataan puncak Bogor-Cianjur itu sesuai dengan ketentuan pengadilan.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara