Jember, Aktual.com – Pemkab Jember akhirnya mencabut 10 Hak Pengelolaan Lahan (HPL) perusahaan tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Grenden Puger Jember. Diketahui, 10 perusahaan tambah mineral non logam ini mengeksploitasi batu kapur di lahan bersertifikat milik Pemkab Jember. HPL yang diterbitkan pada 2015 silam terpaksa dicabut karena mereka dinilai melanggar ketentuan, perjanjian dan mengindahkan kaidah lingkungan hidup.
Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Mirfano, Senin (7/3) menyatakan bahwa keputusan ini setelah sejumlah stake holder di jajaran Pemkab Jember melakukan koordinasi ke 4 kalinya dan merupakan hasil sidak beberapa saat lalu. “Ini sudah ke 4 kalinya kita koordinasi dan kita putuskan untuk mencabur HPL mereka,” tegasnya. Ke 10 perusahaan penegang IUP tersebut adalah CV. Guna Abadi lahan 15,4 ha, CV. Formitra Raya lahan 4,18 ha, CV. Susanti Megah Perkasa lahan 5 ha, CV. Madakarya lahan 6,7 ha, CV. Karya Nusantara lahan 5,19 ha, CV. Dwijoyo Utomo lahan 9,61 ha, CV. Indolime Prima Utama lahan 4,6 ha, PT. Ihsan Tunggal Jaya lahan 4,43 ha, PT. Mahera Jaya lahan 7,8 ha, dan PT. Kurnia Alam Perkasa lahan 9,68 ha. Total lahan atau HPL yang akan dicabut adalah 71,59 ha. “Kita minta agar mereka menghentikan kegiatan penambangan dan pengolahan sejak pencabutan ini diterbitkan dan bakal berdampak hukum jika terbukti mereka masih melakukan aktifitas tambang,” tambahnya.
Ada sejumlah alasan kuat pencabutan HPL ini, diantaranya lahan dibiarkan terlantar tidak dikelola hingga menjadi lahan tidur, tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, lahan dikuasai dan dikelolakan kepada pihak lain dan pemegang HPL mendapat bagi hasil dan setoran pungutan ke Pemkab Jember sangat kecil. “Ada yang setor hanya Rp. 6 juta ke Pemkab dalam setahunnya, padahal lahan eskploitasinya tidak beda jauh dengan yang bisa setor Rp. 1 milyar,” katanya.
Pencabutan ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya untuk menghentikan penambangan ilegal. (*)
Artikel ini ditulis oleh:
Aminuddin Aziz

















