Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Abdul Kadir, meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi peredaraan apel impor yang diduga mengandung bakteri mematikan.
“Perlu penanganan serius sebelum ada korban dan agar tidak ada pihak yang di rugikan baik itu pedagang maupun konsumen,” katanya, di Sampit, Minggu (1/2).
Pemerintah atau aparat terkait di Kabupaten Kotim agar lebih bijak dalam menangani persoalan apel impor yang dilarang beredar, supaya tidak membuat kerugian besar bagi pedagang.
Menurut Kadir, dari segi perlindungan konsumen, larangan buah impor yang membahayakan kesehatan merupakan langkah yang tepat, namun disisi hal itu akan merugikan pedagang.
Dalam melakukan pelarangan peredaran apel yang diduga mengandung bakteri mematikan hendaknya melihat dari sudut pandang kegiatan ekonomi dan bisnis atau dunia pemasaran.
“Jadi saran saya dalam mengambil kebijakan pelarangan buah impor, pemerintah atau instansi terkait harus secara dini dan tiada henti untuk terus melakukan pembinaan terhadap pedagang buah impor/importer buah-buahan agar mereka tidak merugi.” 

Artikel ini ditulis oleh: