Jember, Aktual.com – Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD.

Hal ini terlihat pada saat Rapat pelaksanaan di ruang paripurna Gedung DPRD Jember, Rabu (05/01).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jember, jajaran pimpinan DPRD, serta 17 orang anggota DPRD secara daring dan 22 orang anggota DPRD secara luring.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, menyampaikan, Bupati Jember Hendy Siswanto telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur perihal permohonan tindak lanjut Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember.

Sehingga DPRD Jember saat ini menindaklanjutinya dengan menggelar rapat oleh panitia khusus 02 DPRD Jember yang dilaksanakan pada Kamis (23/12) lalu bersama tim propem Perda, OPD pemrakarsa serta OPD terkait.

Adapun susunan rapat paripurna kali ini diawali dengan penyampaian laporan pembahasan Pansus 02 DPRD Jember. Kemudian dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Dengan memperhatikan pandangan akhir seluruh fraksi berupa tanggapan, masukan serta catatan, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Jember menerima dan menyetujui Raperda Perubahan tentang Perda No. 03 tahun 2016 dengan berbagai catatan yang tidak dapat dipisahkan,” ucap Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto, dalam pidatonya menyampaikan, terima kasih atas disetujuinya raperda, serta seluruh sumbangsih pemikiran atas raperda tersebut.

“Setelah Perda KSOTK ini ditetapkan maka roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik dan optimal dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkasnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi