Suasana rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Jember, Mirfano untuk optimalisasi pendapatan dari Gunung Sadeng. Foto: Istimewa.
Suasana rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Jember, Mirfano untuk optimalisasi pendapatan dari Gunung Sadeng. Foto: Istimewa.

Jember, Aktual.com – Pemkab Jember bakal segera panggil ulang 9 pengelola sumber daya alam (SDA) di Gunung Sadeng, Grenden Puger Jember. Mereka adalah pengelola batu kapur yang menjadi kandungan utama tambang mineral non logam.

Hal ini dikarenakan minimnya pendapatan daerah dari hasil pengelolaan tersebut, yang notabene kepemilikan lahannya adalah milik Pemkab Jember. Dari pemanggilan pertama, hanya ada 2 (dua) pengusaha tambang yang hadir.

Dari estimasi, pengelolaan tambang batu kapur tersebut bisa mencapai Rp300 miliar. Namun, hingga akhir 2021 lalu, tercatat hanya Rp4,9 miliar saja yang disetorkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jember itu memiliki SDA yang luar biasa, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan hingga pada pertambangan, salah satunya tambang batu kapur di Gunung Sadeng Grenden Puger, dulu diharapkan ada PAD sebesar Rp. 300 M dari tambang ini, namun faktanya meleset dan jauh dari yang ditargetkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember, Mirfano saat memimpin rapat koordinasi di Pemkab Jember, Jumat (18/2).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2013, sertifikat Gunung Sadeng sebagai aset Pemkab Jember sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun sumbangan PAD dalam 3 tahun terakhir dari gunung tersebut masih jauh dari yang diharapkan, dimana pada tahun 2019 gunung tersebut hanya menyumbang PAD sebesar Rp755 juta, kemudian tahun 2020 menyumbang PAD Rp1,9 miliar, dan tahun 2021 menyumbang PAD Rp4,9 miliar.

“Kemarin kita sudah memanggil 9 pengusaha untuk duduk bersama, tapi hanya 2 yang hadir, dan dalam waktu dekat, kami akan kembali memanggil mereka,” ujar Mirfano.

Dalam pertemuan nanti, Mirfano juga akan melakukan evaluasi terhadap investor tambang, serta pengusaha tambang agar membuat proposal lagi soal rencana ekploitasi serta membawa setoran pajak dalam 3 tahun terakhir.

“Para investor tambang, nanti akan kami evaluasi lagi, mereka juga harus menyetorkan proposal kembali serta membuat rencana ekploitasi tambang, pemanggilan ini semata-mata untuk memperbaiki pemanfaatan aset tambang, sehingga secara maksimal bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi