Karawang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan pelebaran sejumlah titik jalan yang akan digunakan sebagai akses menuju stasiun kereta api cepat, yang rencananya segera dibangun pemerintah pusat di Karawang.
“Kami di daerah bertugas memfasilitasi pemerintah pusat yang akan membangun jalur kereta api cepat itu,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah setempat Eka Sanatha, di Karawang, Jumat (16/12).
Dia mengatakan, selain memperbaiki sekaligus melebarkan infrastruktur jalan yang akan menjadi akses menuju stasiun, pemkab juga melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan yang lahannya akan digunakan jalur kereta api cepat.
Tak hanya itu, Pemkab Karawang juga nantinya akan melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Karawang. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan rencana pembangunan kereta api cepat.
Eka mengaku baru akan merevisi Perda tentang RTRW pada 2018. Revisi harus dilakukan karena pemerintah pusat sudah meminta agar Pemkab Karawang segera melakukan revisi Perda RTRW untuk disesuaikan dengan RTRW nasional.
“Dalam revisi itu, pemerintah pusat meminta agar Perda RTRW Karawang dimasukkan rencana pembangunan kereta cepat.”
Dia mengakui, meski pihaknya belum merevisi Perda RTRW, tetapi itu tidak akan menghalangi rencana pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Sebab pembangunan kereta api cepat tersebut akan tetap dilaksanakan atas dasar peraturan pemerintah yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kini rencana pembangunan kereta api cepat itu sudah diajukan izin lokasi di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang, disampaikan PT Kereta Cepat Indonesia China.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu