Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 226 desa pada 2015.
“Kami belum menentukan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, karena menunggu terbitnya peraturan daerah (perda) tentang desa,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lebak, Apip Saepudin di Lebak, Rabu (14/1).
Menurut dia, pelaksanaan pilkades serentak tetap dilaksanakan tahun 2015 sesuai dengan jadwal yang ditentukan pemerintah daerah juga sesuai harapan masyarakat.
Saat ini kepala desa dijabat sementara oleh pegawai negeri sipil yang ditunjuk pihak kecamatan. Karena itu, roda pemerintah desa perlu dijabat secara depinitif sehingga berdampak terhadap pelayanan publik masyarakat desa.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menerbitkan Perda tentang desa sehingga dapat dilaksanakan pilkades secepatnya,” katanya.
Pelaksanaan pilkades serentak merupakan implentasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014.
Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 diantaranya diterbitkan perda tentang desa sebagai payung hukum Pilkades tersebut.
Saat ini, jumlah desa di Kabupaten Lebak tercatat 340 desa dan lima kelurahan. Dari 340 desa itu, Pilkades dilaksanakan serentak di 226 desa.

Artikel ini ditulis oleh: