Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Lebak mengimbau warga di daerah itu tidak menikahkan anak usia dini karena mengancam masa depan juga rawan kematian.

“Kami berharap orang tua lebih baik anak-anak usia remaja menerima pendidikan,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3) Kabupaten Lebak, Tadjudin, di Lebak, Sabtu (28/4).

Pernikahan usia dini tentu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU Perkawinan itu batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Selain itu juga dampak sosial dan kesehatan bagi pernikahan dini tentu banyak kasus perceraian juga tingginya angka kematian ibu.

Tingginya angka pernikahan dini tersebut akibat berbagai faktor antara lain lilitan ekonomi orang tua juga rendahnya pendidikan masyarakat.

“Kami minta peran serta masyarakat dapat mencegah pernikahan dini atau usia anak,” ujarnya menjelaskan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby