Lombok, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Nusa Tenggara Barat terkait persoalan rencana pengerukan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa Bali.
Plt Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan saat ini pihaknya hanya menunggu. “Karena semua kewenangan soal izin penambangan saat itu ada di pemerintah provinsi,” kata dia, di Mataram, Kamis (8/10).
Kata dia, pihaknya baru akan memberi pendapat bila diminta terkait rencana izin pengerukan pasir laut itu. “Sampai saat ini kita belum tahu, karena memang semua kewenangan itu ada di provinsi. Tetapi, kalau Lombok Barat diminta rekomendasi atau persetujuan baru kita akan mengkaji,” jelasnya.
Kendati demikian, Faozan mengakui investor pengerukan pasir untuk reklamasi Teluk Benoa Bali pernah berkomunikasi secara informal dengan Pemkab Lombok Barat.
“Tetapi apakah investor itu (PT Tirta Wahana Bali Internasional, red) atau tidak kita tidak tahu. Yang jelas investor yang merencanakan pengerukan pasir sudah berkomunikasi secara informal dengan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan sejauh ini pihaknya juga tidak mengetahui jika wilayahnya ternyata masuk menjadi lokasi pengerukan pasir tersebut. Karena semua mengenai kewenangan izin penambangan berada di pemerintah provinsi. “Jadi kita belum tahu kalau kebagian tempat rencana pengerukan pasir,” katanya.
Karena itu, pihaknya belum bisa mengatakan setuju atau tidak setuju jika nantinya Lombok Barat menjadi lokasi pengerukan pasir laut, selain di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Artikel ini ditulis oleh: