Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus melindungi areal lahan pertaniannya dengan memperketat izin untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan atau perindustrian.
“Kami memang tidak mau kompromi dan memperketat pengeluaran izin untuk pengusaha, termasuk pengembang yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian, apalagi itu lahan produktif atau aliran irigasi. Kami memeng sering dibilang ‘sadis’, tapi itu tidak menjadi masalah, yang penting lahan pertanian di daerah ini terselamatkan,” tegas Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang, Sukobagyo, di Malang, Sabtu (27/3).
Ia mengakui pengetatan perizinan alih fungsi lahan tersebut juga untuk menghindari penyusutan lahan pertanian yang dalam beberapa tahun terakhir ini terus terjadi.
Distanbun akan memberikan izin pengalihan lahan jika lahan yang dibidik itu adalah lahan tegal dan bukan lahan produktif, namun itu pun diseleksi ketat.
Sebab, lanjutnya, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, alih fungsi lahan di Kabupaten Malang cukup signifikan, yakni rata-rata mencapai 10 hektare hingga 15 hektare per tahun. Oleh karena itu, saat ini izin alih fungsi lahan tersebut diperketat, bahkan dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam Perda RTRW tersebut, lahan produktif yang dilindungi dan tidak bisa diganggu gugat peruntukannya sebagai areal pertanian sawah (padi) seluas 45 ribu hektare dari luas lahan pertanian secara keseluruhan yang mencapi 67,3 ribu hektare lebih.
Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna menekankan agar instansi terkait tidak mudah mengeluarkan izin usaha mapun alih fungsi lahan, bahkan petani pun dianjurkan untuk tetap mempertahankan lahan pertaniannya dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga penjualan tanah yang cukup tinggi.

Artikel ini ditulis oleh: