Makassar, Aktual.com – Bupati Maros Chaidir Syam mengizinkan masyarakat kabupaten i​​​​​​tu melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah, namun harus di sekitar tempat tinggalnya.

Chaidir di Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7), menanggapi izin Shalat Idul Adha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Maros pada rapat bersama Forkopimda telah meminta kepada semua masyarakat Maros agar mematuhi protokol kesehatan pada saat beribadah Shalat Idul Adha 1442 Hijriah.

“Dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha nantinya, warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mengantisipasi menumpuknya jamaah pada saat pelaksanaan Shalat Idul Adha,” katanya.

Selain itu, tata cara yang dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah jamaah hanya berjumlah sekitar 50 persen dari kapasitas masjid tersebut dan khotbah atau ceramah diminta tidak melebihi 15 menit.

Khusus kecamatan dan kelurahan yang memiliki klaster COVID-19, pihaknya akan terus memantau langsung perkembangan kasus di lokasi tersebut. Apabila di lokasi itu tergolong kasusnya tinggi atau daerah itu masuk zona merah, kemungkinan pelaksanaan Shalat Idul Adha di daerah itu ditiadakan.

Untuk mensterilkan lokasi ibadah Shalat Idul Adha 1442 Hijriah, pihaknya sudah meminta petugas Satgas COVID-19 untuk menyemprotkan disinfektan di setiap masjid yang akan menjadi tempat Shalat Idul Adha.

Menanggapi hal tersebut, pengurus Masjid Nurul Ittihad di Kecamatan Lau, Syamsuriadi mengatakan, pihaknya bersyukur masih diberi kesempatan untuk melakukan Shalat Id di masjid meskipun jumlah jamaahnya dibatasi.

“Insya Allah jamaah akan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, karena selama ini juga sudah biasa menjalankan kalau shalat sehari-hari,” katanya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin