Muara Enim, Aktual.Com – Dalam rangka pemberian dan pemanfaatan bonus produksi panas bumi, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim sebagai regulasinya di Kabupaten Muara Enim di Ruang rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Selasa (02/11).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar yang didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Muara Enim Ir Tri Hadi Pranyoto mengatakan bahwasanya Pemkab Muara Enim saat ini sedang menyiapkan Perbup Muara Enim dalam penguatan secara hukum dan regulasi untuk menerima bonus produksi panas bumi dari hasil energi panas bumi yang dihasilkan PT PGE Area Lumut Balai Kecamatan SDL.

Dimana PT PGE ini telah berproduksi sejak tahun 2019, selain membayar royalti / landrent juga di tahun 2021 telah menyalurkan dana bonus produksi sampai bulan Oktober tahun 2021 ini sebesar atau sekitar Rp 2,8 miliar.

Dan bonus ini, nantinya sebagian akan dimanfaatkan pada wilayah lokasi PT PGE yakni Kecamatan Semende Darata Laut (SDL).

“PGE ini sumurnya baru berproduksi 1 unit dari 4 unit,” jelas Riswandar.

Lanjut Riswandar, dengan adanya regulasi dan payung hukumnya yang jelas, tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari dalam pengelolaannya.

Sebab jika keempat sumurnya telah beroperasi tentu bonus yang akan diterima akan semakin besar, untuk itulah perlu adanya regulasi yang jelas dan detil dari awal.

Bonus produksi panas bumi adalah salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi. Manfaat bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi

Turut hadir Dalam Rapat Tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Muara Enim Ir Tri Hadi Pranyoto, Kabag Hukum Pemkab Muara Enim Ratna Puri SH, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Muara Enim Drs. Asarli Manudin, Kepala Bidang Energi Dinas Perdagangan Muara Enim Ir Edi Erson, Perwakilan Bappeda Muara Enim, dan Camat Semendo Darat Laut (SDL) Edi Suprianto

Artikel ini ditulis oleh:

Apriansyah