Musirawas, Aktual.com – Pemkab Musirawas Sumatera Selatan berencana ambil alih hutan kawasan konservasi seluas 5.000 hektar yang dirambah masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas EC Priskodesi mengatakan hutan yang dimaksud terletak di Benakat Semangus dan Dusun Cawang Gumilir (SP 6) Desa Bumi Makmur.

Dituturkan dia, perambahan yang berlangsung sejak lama itu memang belum pernah ditindak. Namun setelah ada instruksi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, baru Pemkot bergerak. Tim untuk melakukan pengambilalihan pun dibentuk.

Setiap tahun, ujar dia, kawasan hutan itu terus berkurang luasnya. Padahal kawasan itu menjadi habitat gajah dan hewan dilindungi lainnya. Saat ini sebagian besar lahan sudah menjadi kebun kelapa sawit dan karet yang dikelola masyarakat, oknum pejabat dan para cukong kayu dari berbagai daerah termasuk dari Kabupaten Musirawas.

Kawasan konservasi tersebut jaraknya jauh dari ibukota kabupaten, sehingga pengawasan kurang ketat. Bahkan, ada oknum yang menjual kawasan hutan. Akibat ketidaktahun masyarakat akan keberadaan kawasan hutan konservasi itu, masyarakat menganggap kawasan itu merupakan lahan tidur yang dibiarkan pemerintah daerah.

Untuk mengembalikan fungsi kawasan itu menjadi hijau, pihaknya telah melakukan penegakan hukum dengan mengambil alih kawasan yang sudah dirambah seluruhnya mencapai 5.000 hektare.

Pengambilan itu dilakukan secara bertahap bersama tim terpadu, bagi perambah yang mengaku membeli dengan oknum perangkat desa, pelakunya sedang diproses yang jumlahnya mencapai puluhan orang.

“Intinya selain peningkatan pengawasan, kita juga minta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ingin melakukan aktivitas di kawasan hutan agar berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, jangan sampai ada pelanggaran hukum dari aktivitas tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara