Jakarta, aktual.com – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sebesar 250 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang merevisi Perbup Nomor 12 Tahun 2024 mengenai besaran persentase dan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB untuk wilayah perdesaan dan perkotaan.
Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa selama 14 tahun terakhir, PBB di Pati belum pernah dinaikkan, sementara pemerintah daerah tengah fokus pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, termasuk perbaikan RSUD RAA Soewondo.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ungkap Sudewo dalam keterangan resmi dari laman Humas Kabupaten Pati.
Menurut Sudewo, pendapatan dari sektor PBB di Kabupaten Pati masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah.
“PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Kebijakan kenaikan PBB ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati 17/2025. Di antaranya, persentase NJOP ditentukan berdasarkan tiga aspek utama, yaitu kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah. Penyesuaian nilai NJOP dilakukan dengan memperhatikan nilai pasar, lokasi, kondisi, dan peruntukan objek pajak.
Besaran persentase yang diterapkan nantinya juga akan tercantum dalam SPPT dan Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















