Penajam, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berminat mengambil alih pengelolaan minyak dan gas Chevron Indonesia Company di Terminal Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, setelah kontrak kerja perusahaan asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2018.
“Dengan akan berakhirnya kontrak kerja Chevron itu pemerintah kabupaten berminat mengambil alih pengelolaan minyak dan gas di Terminal Lawe-Lawe,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Penajam Paser Utara Ahmad Usman di Penajam, Kamis (9/2).
Untuk keperluan itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana membentuk perusahaan daerah yang akan mengelola minyak dan gas di Terminal Lawe-Lawe yang selama ini dikelola Chevron.
“Persiapan mengambil alih pengelolaan Terminal Lawe-Lawe itu, pemerintah kabupaten terlebih dahulu akan menerbitkan peraturan daerah sebagai payung hukum yang mengatur perusahaan itu,” jelasnya.
Menurut Usman, Pemkab Penajam Paser Utara serius berminat mengelola lapangan minyak dan gas di Terminal Lawe-Lawe dan telah memasukkan rancangan peraturan daerah terkait perusahaan pengelolanya dalam Program Legalisasi Daerah 2017.
“Raperda itu telah diajukan ke Badan Legislasi DPRD untuk dibahas tahun ini,” tambahnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki pengalaman dalam pengelolaan minyak dan gas melalui pengembangan pengelolaan gas yang dilakukan Perusahaan Daerah Benuo Taka.
Selain itu, pemkab juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pertamina terkait rencana mengambil alih pengelolaan minyak dan gas di Terminal Lawe-Lawe itu.
“Sumur-sumur yang dikelola Chevron masih potensial, jadi diperjuangkan agar pengelolaannya dilakukan pemerintah kabupaten. Kendati perusda eksplorasi gas dalam skala kecil, tapi pemerintah kabupaten sudah memiliki pengalaman,” ucapnya.
Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara membenarkan raperda pembentukan perusahaan pengelola Terminal Lawe-Lawe yang masuk dalam Blok Wailawe di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, telah masuk Prolegda 2017.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengajukan Raperda pembentukan perusahaan yang akan mengelola Blok Pandawa yang berlokasi di wilayah perairan Kecamatan Waru.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan