Kuala Pembuang, aktual.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar pelayanan terpadu isbat nikah untuk membantu masyarakat yang sudah menikah secara agama, namun tidak tercatat, serta tidak memiliki buku nikah.

“Bagi pasangan suami istri yang ingin perkawinannya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan salinan buku nikah, terlebih dulu memerlukan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama (PA),” kata Penjabat Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Kamis [13/2].

Dalam hal ini isbat nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama, sedangkan penerbitan akta kelahiran atau sejenisnya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Menurutnya, mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat kepada Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu berasal dari kalangan yang tidak mampu secara finansial.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Seruyan menyelenggarakan pelayanan terpadu isbat nikah pada 2020. Adanya pelayanan terpadu dan kerja sama akan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur.

“Pelayanan terpadu sangat besarnya manfaatnya terutama bagi kalangan masyarakat tidak mampu, sehingga memudahkan bagi anak-anak mereka terutama dalam proses administrasi pendidikan serta memangkas biaya,” jelasnya.

Djainuddin berharap dengan adanya pelayanan terpadu isbat nikah bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses, demi terciptanya pelayanan optimal.

Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum, karenanya pemerintah daerah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan Kementerian Agama Seruyan, bersama-sama melayani masyarakat guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Saya harapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik dan merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-harinya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto