Tangerang, Aktual.com —Aparat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pendataan ulang terhadap izin operasional sejumlah klinik kesehatan yang tersebar pada 29 kecamatan.
“Pemilik klinik juga wajib melaporkan bila berganti apoteker dan kepengurusan,” kata kepala Dinkes Pemkab Tangerang Naniek Isnaeni di Tangerang, Selasa (23/6).
Naniek mengatakan bahwa izin klinik harus diperbaharui setiap lima tahun termasuk bila penanggung jawab telah berubah.
Pihaknya tidak mau kecolongan lagi seperti tahun 2014 bahwa terdapat tiga klinik yang dianggap liar alias tanpa izin.
Saat ini sesuai data bahwa jumlah klinik kesehatan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang mencapai 365 tempat yang tersebar pada 29 kecamatan.
Sedangkan klinik kesehatan yang terbanyak berada di Kecamatan Kelapa Dua, Cikupa, Balaraja, Kosambi dan Panongan.
Pemilik klinik yang membuka cabang pada daerah lain walaupun jaraknya berdekatan harus melaporkan kepada instansi terkait.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kenyamanan kepada masyarakat ketika mereka memeriksakan kesehatan sebagai alternatif berobat ke rumah sakit terdekat.
Bahkan pengelola klinik wajib menyediakan ruang tunggu, ruang pemeriksaan dan ruang pengobatan, bila tidak maka izin operasional dapat dicabut.
Menurut dia, setiap klinik harus memiliki seorang dokter sebagai pihak yang bertanggung jawab bila terjadi masalah medis.
Namun idealnya adalah setiap klinik mempunyai doa orang dokter yang bertugas pagi dan malam hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid