Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menahan sekitar lima persen dari dana perbaikan gedung DPRD setempat senilai Rp11,2 miliar untuk pemeliharaan karena adanya catatan dan rekomendasi dari legislator.
“Kami tidak mau melunasi karena pemborong harus menanggapi rekomendasi DPRD tersebut terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Tangerang Taufik Emil di Tangerang, Senin (24/11).
Dia mengatakan, bahwa dana yang ditahan tersebut sebagai jaminan pelaksanaan pemeliharaan oleh pemborong.
Pernyataan tersebut terkait Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha memberikan catatan perbaikan gedung DPRD setempat yang berasal dari APBD tahun jamak karena tidak ditanggapi serius aparat terkait.
Namun kondisi gedung DPRD yang baru ditempati beberapa pekan itu masih banyak yang perlu disempurnakan.
Perbaikan gedung DPRD Kabupaten Tangerang merupakan proyek Dinas Cipta Karya Pemkab Tangerang dengan No.004.24/K/Bag.Tender/DCK/VIII/2013 dan pemenang tender PT Gema Gita Nusantara (PT GGN).
Berdasarkan laporan petugas dan sesuai dengan papan nama proyek perbaikan itu, disebutkan bahwa proyek tersebut harus rampung selama 350 hari kerja.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan bahwa bila proyek dikerjakan melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi.
Taufik mengatakan selama pemeliharaan gedung DPRD itu mulai Oktober 2014 hingga April 2015 merupakan tanggung jawab pemborong.
Menurut dia, pada prinsipnya, rekomendasi anggota DPRD ditanggapi serius dan pemborong sudah berjanji untuk memperbaiki kembali seperti cat mengelupas dan pemasangan penyedot udara dalam ruangan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan pihaknya belum menandatangani berita acara perpindahan gedung pascaperbaikan.
“Permintaan anggota dan ketua Komisi IV soal rekomendasi harus ditindaklanjuti, maka tanda tangan berita acara terpaksa ditangguhkan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














