Semarang, Aktual.com — Sebanyak 25 pedagang kios di pinggiran deretan Matahari Mall menggugat Bupati Kudus atas perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan di Pengadilan Negeri Kudus. Pasalnya, Pemkab Kudus melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penyegelan 25 kios milik perorangan dengan batas maksimal tanggal 9 Februari mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Sigit Wahyudi mengatakan, bahwa Pemkab Kudus melakukan perbuatan hukum berupa ingkar janji atas perjanjian sewa menyewa seperti yang diatur dalam surat perjanjian kedua belah pihak.

“Pemkab Kudus seharusnya tidak sewenang-wenang dengan menyegel. Mestinya menjaga hubungan baik, seperti antara anak dan bapak. Bahkan proses gugatan masih berjalan, tapi ada peringatan sampai 9 Pebruari mendatang,” kata Sigit saat ditemui di Semarang, Minggu (24/1).

Ia mengatakan gugatan wanprestasi perihal ingkar atas perjanjian itu berupa hak penggugat dapat mengajukan hak pembaharuan lagi atas rumah susun tersebut. Kedua belah pihak setuju dapat melakukan pembaharuan lagi, jika masa kontrak sewa telah habis. Akan tetapi, kesepakatan pembaharuan hak sewa tidak sesuai perjanjian.

Selain gugatan yang ditujukan ke Bupati Kudus, turut serta tergugat intervensi I adalah Hengky Gunawan Prasetiyo seorang pengusaha, dan turut tergugat II, yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengaku gugatan telah memasuki tahap mediasi pada 2 Desember 2015 lalu. Akan tetapi, proses mediasi kedua belah pihak tidak menemui titik kesepakatan.

“Dalam perjanjian kedua point tersebut tidak ada, makanya hingga sekarang belum menemukan kesepakatan. Untuk yang perjanjian pertama dibuat pada tahun 2009 sudah disepakati bersama tapi yang kedua pedagang tidak sepakat. Kita juga akan mediasi lagi 28 Januari 2016 ini,” sebut Sigit.

Seorang perwakilan pedagang, Meiwati menyebutkan, permasalahan yang dihadapinya tersebut sudah berlangsung sejak 2011 lalu. Saat itu, bangunan Kudus Plaza masa sertifikat hak guna bangunan (HGB)-nya telah habis.

“Kami yang menempati kios di kawasan Kudus Plaza meminta Pemkab memperpanjang sertifikat HGB. Kami juga meminta ancaman menyegel kios untuk dicabut karena semua masih proses hukum di pengadilan,” tandasnya.

Terpisah, dalam surat peringatan yang diberikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin kepada pedagang menyebutkan, para pedagang diberi kesempatan untuk mengurus perjanjian sewa kios hingga 9 Februari 2016.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak memperpanjang sewa, eksekusi berupa penyegelan dan penutupan kios akan dilakukan,” kata Yasin dalam suratnya.

Ancaman penutupan paksa sudah disampaikan ke pedagang melalui surat sekretaris daerah Nomor 030/2736/01 tanggal 14 Desember lalu. Menurut Yasin, surat tersebut sekaligus merupakan surat peringatan ke-3, setelah sebelumnya pemkab juga telah mengirimkan surat peringatan baik kepada Himpunan Pedagang Kudus Plaza maupun ke pedagang langsung.

Yasin mengatakan dari 100 pedagang yang ada di Kudus Plaza, 75 pemilik kios sudah melakukan perjanjian sewa. Sementara, 25 pedagang lainnya saat ini tetap menolak perjanjian sewa. Untuk itu, Yasin menegaskan kalau pemkab akan bertindak tegas. Kalau dalam jangka waktu yang ditentukan para pedagang masih belum menunjukkan itikad baik, pemkab akan melakukan langkah eksekusi.

“Pemkab sudah memberikan kemudahan bagi pedagang untuk memperpanjang sewa. Tarif sewa yang diberlakukan sesuai perda terbilang sangat murah yakni berkisar Rp 225 ribu per bulan,” akunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan