Padang, Aktual.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menerapkan aturan baru pengenaan seragam dinas berwarna putih pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2016. Hal tersebut sesuai dengan edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.68 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Negeri Sipil.

Aturan pakaian tersebut diberlakukan pada Pemko Padang setelah keluarnya Surat Edaran No. 870.2628/BKD-Pdg/2015 tertanggal 28 Desember 2015, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad.

“Dalam Surat Edaran tersebut, pakaian dinas baju putih dengan celana atau rok berwarna gelap, dikenakan setiap Kamis,” kata Sekda Padang, Nasir Ahmad di Padang, Selasa (5/1).

Sedangkan untuk hari Senin masih menggunakan pakaian Linmas berwarna hijau, termasuk hari Selasa dan Rabu mengenakan pakaian berwarna kuning kaki. Sedangkan pada Jumat, PNS pria boleh mengenakan baju batik atau baju koko dan peci.

Untuk PNS wanita, mengenakan baju batik atau pakaian muslimah, dengan catatan bagi yang memakai celana atau rok panjang harus berbahan dasar. Juga disebutkan, untuk pemakaian pakaian Korpri dikenakan pada hari besar nasional, HUT Korpri dan apel bersama pada tanggal 17 setiap bulannya.

“Pakaian Korpri dipadukan dengan celana hitam atau dongker dan bagi wanita memakai jilbab berwarna biru,” sebutnya.

Sementara itu, khusus untuk pakaian dinas Kantor Satpol PP, BPBD dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Kominfo serta Dinas Kesehatan masih mengacu pada aturan lama masing-masing Kementerian yang mengeluarkan.

Namun, berbeda dengan pakaian dinas untuk Dinas Pendidikan, terutama Kepala Sekolah dan Guru tetap mengenakan pakaian seragam Pramuka setiap hari Sabtu.

“Peraturan ini mulai diberlakukan terhitung Senin, 4 Januari kemarin,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: