Padang, Aktual.com – Pemko Padang Wajibkan Mobil Miliki Tempat Sampah Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan kebijakan untuk setiap kendaraan roda empat memiliki tong sampah. Kebijakan ini sendiri merupakan realisasi dari Peraturan Daerah (Perda) No. 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk membersihkan jalanan Kota Padang dari sampah. Jadi, setiap pengendara harus membuang sampah pada tempat sampah yang ada pada masing-masing kendaraannya.
“Alhamdulillah, Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan bantuan tempat sampah secara gratis bagi sopir angkutan kota, taksi, kendaraan pribadi dan semua jenis mobil yang melintas di jalan Khatib Sulaiman, kemarin. Aksi ini sebagai contoh dan pancingan yang diharapkan bakal diikuti seluruh pengendara kendaraan roda empat di kota ini,” katanya di Padang, Sabtu (11/3).
Ia menjelaskan, peraturan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pengendara roda empat, efektif Jumat (10/3) kemarin. “Jadi kepada pemilik kendaraan roda empat, agar memiliki tong sampah di kendaraannya. Semoga dengan itu, tidak ada lagi yang membuang sampah ke luar kendaraannya,” terangnya.
Selain itu, untuk sanksi sendiri, disebut Mahyeldi, jika kedapatan membuang sampah sembarang, apalagi di jalan raya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp.5 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby