“Kalau ada lagi yang masih membuang sampah sembarangan, berarti ia telah melanggar Perda dan tidak ingin melihat kota ini bersih dan indah. Maka itu sebagai sanksinya, ia akan dikenakan tindak pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta,” tegasnya.

Pemko Padang juga mengimbau masyarakat, apabila melihat pembuangan sampah sembarang agar melaporkan ke instansi terkait agar diproses lebih lanjut.

Ikhwan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby