Bandarlampung, Aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 8,03 persen dari tahun 2022 dimana besaran UMK yakni Rp2.770.794,14.

“Untuk UMK tahun 2023 ada kenaikan Rp222.000 atau 8,03 persen,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Sabtu (3/12).

Menurutnya, kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMK dan juga telah melalui pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh dan akademisi.

“UMK ini berlaku untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 0 sampai 12 bulan, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa setelah menandatangani surat rekomendasi penetapan UMK untuk Kota Bandarlampung, Pemkot akan segera mengajukan ke Pemprov Lampung untuk ditetapkan.

“Kami akan segera ajukan besaran kenaikan UMK ini ke Pemprov Lampung agar segera ditetapkan oleh Gubernur Lampung. Kalau sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 penetapan UMK paling lambat harus ditetapkan tanggal 7 Desember mendatang,” kata dia.

Wali Kota pun berharap dengan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 8,03 persen di Bandarlampung, hal tersebut dapat sesuai dengan harapan pekerja dan bermanfaat bagi mereka ke depannya.

“Semoga kenaikan UMK ini menjadi hal yang baik untuk kita semua,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di wilayah tersebut naik sebanyak 7,9 persen dibanding UMP tahun 2022

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi