Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan sistem perizinan secara online di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP), Senin (9/2). Dengan aplikasi ini warga Banda Aceh akan mudah mengajukan dan membuat sepuluh jenis perizinan.
“Ke depan, bagi warga yang ingin mendaftarkan/mengurus izin usahanya tidak perlu lagi repot-repot harus bolak-balik ke kantor KPPTSP. Dengan sistem itu, warga akan bertemu dengan petugas front office KPPTSP hanya satu kali saja. Selebihya dapat diinput secara online dengan terlebih dahulu login ke aplikasi perizinan online, proses pembayarannya juga akan terintegrasi dengan sistem mobile banking.” ujar Asisten Administrasi Umum Setdako Banda Aceh, M Nurdin.
Untuk sementara, sistem perizinan online melayani Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Trayek, Surat Izin Angkutan Barang, Surat Izin Angkutan Umum dan Izin Pariwisata.
Disebutkan, layanan perizinan online ini dapat diakses melalui laman: perizinan.bandaacehkota.go.id. Caranya masyarakat membuat akun terlebih dahulu, setelah mendapat konfirmasi terdaftar lalu login, unggah data yang diminta dan selesai. “Selanjutnya tinggal menunggu notifikasi kapan sertifikat izin tersebut selasai diproses,” pungkas M Nurdin.
Artikel ini ditulis oleh:

















