Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan membantu pengurusan asuransi keluarga Yuni Astuti (40), tenaga kerja Indonesia yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura di Selat Karimata, Kalimantan Tengah.
Kepala UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Agus Heri Santoso mengatakan pemerintah akan mengirimkan surat tembusan ke kedutaan besar di Singapura, guna menyelesaikan soal asuransi bagi keluarga korban Yuni.
“Dia tidak ikut asuransi di dalam negeri, jadi, nantinya kami akan mengurus klaim asuransi dan akan dikirim ke kedutaan besar di Singapura,” katanya di Blitar, Rabu (14/1).
Agus menambahkan, Yuni memang diketahui tidak ikut asuransi di dalam negeri. Harusnya, dalam aturan, setiap TKI yang akan berangkat ke luar negeri, harus menunjukkan keikutsertaannya dalam program asuransi di dalam negeri ataupun konsorsium asuransi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Yuni diketahui memiliki asuransi, tapi di luar negeri. Dirinya terdaftar sebagai peserta asuransi AXA General Insurance Hong Kong, yang berpusat di Hong Kong melalui cabang di Singapura.
Yuni merupakan seorang tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Singapura. Perempuan asal Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, itu sedang cuti dan berniat kembali bekerja dengan naik pesawat AirAsia ke Singapura. Namun, belum sampai tujuan bekerja, ternyata pesawat yang ditumpangi mengalami kecelakaan.
Jenazah Yuni berhasil diidentivikasi oleh tim DVI pada Selasa (13/1) melalui ciri-ciri anting yang dipakainya serta baju yang dikenakannya. Jenazah dibawa keluarga untuk dimakamkan di tempat pemakaman yang dekat dengan tempat tinggalnya, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben.

Artikel ini ditulis oleh: