Baubau, Aktual.com — Pemerintah Kota Baubau bersama Kantor Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Baubau menyepakati zakat fitrah tahun 2016 atau 1437 Hijriah sebesar Rp31.500 per jiwa atau 3,5 liter beras.

Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad usai memimpin rapat pertemuan ketiga pihak tersebut di Baubau, Sabtu (11/6), mengatakan besaran penetapan zakat fitrah untuk beras sebesar Rp9.000 per liter setara 3,5 liter per orang dan jagung Rp5.000/liter, serta infaq sebesar Rp5.000 per kepala.

“Kesepakatan itu diambil setelah melalui dialog dan diskusi tadi dengan berdasarkan hasil survei harga yang bervariasi yang dilakukan pihak Kementerian Agama Kota Baubau tertanggal 8 Juni 2016,” ujar Aswad.

Ia mengatakan meskipun penetapan zakat fitrah itu nanti dituangkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Baubau, namun hasil kesepakatan tersebut juga sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

“Untuk pembagian zakat itu diupayakan satu hari sebelum lebaran sudah harus selesai seluruhnya agar tidak ada lagi yang tertinggal di masjid-masjid di kelurahan, oleh karena itu para camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus di setiap masjid,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bazda Kota Baubau Sahiruddin Udu mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pelaksanaan zakat fitrah berjalan dengan baik, dan di tahun ini juga diharapkan semua penerima zakat dapat terdata dengan baik, sehingga dua hingga tiga bulan pascahari raya sudah ada laporan dari pengurus masjid untuk mengetahui jumlah penerima zakat dan pemberi zakat.

Sahiruddin juga mengatakan, jika nanti terbit SK Wali Kota Baubau, maka zakat tersebut sudah bisa berjalan, dan diharapkan masyarakat juga membayar zakat sebelum 10 hari Idul Fitri karena pengalaman tahun sebelumnya masih ada yang terlambat membayar zakat pada malam lebaran,” ujarnya.

“Kami imbau umat Islam yang berzakat tahun ini sudah bisa mulai sebelum 10 hari “H” lebaran, sehingga diharapkan tidak akan terulang lagi ketinggalan membayar zakat,” ujarnya.

Dia juga menambahkan khusus pembayaran infaq Rp5.000 yang disertakan melalui zakat fitrah itu, akan dikelola Bazda untuk kebutuhan masyarakat baik berupa beras, pengobatan massal, dan sunatan massal, serta bantuan dana untuk kaum fakir miskin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan