Jakarta, Aktual.co — Pemeritah Kota Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan waktu sepekan untuk menertibkan 1.500 pedagang liar di sepanjang Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.

“Penertiban pedagang kaki lima (PKL) itu butuh waktu sepekan dimulai dari hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Radi Mahdi di Bekasi, Sabtu (20/12).

Menurut dia, para pedagang itu dianggap ilegal karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2011 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).

“Lagi pula para pedagang liar itu selama ini menempati trotoar untuk berdagang. Itu sama saja merampas hak pejalan kaki,” katanya.

Menurutnya, pegawai kecamatan setempat sudah memberikan surat peringatan pada 1.500 pedagang agar tidak lagi berjualan di sepanjang jalan tersebut.

“Namun para pedagang masih tetap membandel, jadi kami tertibkan mulai hari ini,” katanya.

Dikatakan Radi, teknis penertiban itu akan dilakukan secara berkelanjutan selama sepekan ke depan.

“Usai penertiban pun akan dilanjutkan dengan pengawasan,” katanya.

Salah satu pedagang pakaian anak, Maman (45), mengaku kecewa karena petugas hanya menertibkan di sisi utara Jalan I Gusti Ngurah Rai.

“Sementara kios-kios yang di atas saluran air dan trotoar tidak ditertibkan, ini tidak adil,” katanya.

Penertiban tersebut berlangung lancar dengan disaksikan para pedagang dan pengguna lapak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid