Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Bekasi diminta tertibkan dokumen kependudukan penghuni apartemen di wilayah tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyampaikan permintaan itu kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bekasi.
“Saya apresiasi agenda inspeksi mendadak (sidak) Disdukcapil ke Apartemen One Center Bekasi Selatan hari ini, karena ada banyak sekali masukan bagi kami,” katanya di Bekasi, Selasa (26/5).
Salah satu temuan dari kegiatan yang baru pertama kali digelar oleh Disdukcapil itu adalah masih banyaknya penghuni apartemen yang belum terdata sebagai penduduk Kota Bekasi meskipun sudah menetap lebih dari enam tahun.
“Temuan dari kegiatan tersebut sangat berarti bagi kebutuhan perancangan revisi Peraturan Daerah tentang Pembentukan RT/RW,” kata dia.
Menurut politikus PKS itu, pengurus RT/RW setempat juga mengaku kesulitan memperoleh data dari penghuni karena ketatnya prosedur yang diberlakukan pengurus apartemen.
Kedua hal tersebut membuat apartemen selama ini tak tersentuh oleh pemerintah, baik dalam hal pendataan penduduk maupun program-program pembangunan.
“Karena tidak terdata, otomatis tidak dianggap sebagai warga Kota Bekasi, sehingga data penduduknya belum ril sesuai kondisi di lapangan. Padahal data jumlah penduduk yang akan dijadikan acuan oleh pemerintah saat menggariskan suatu kebijakan atau program pembangunan,” katanya.
Maka dari itu, kondisi ini makin memantapkan DPRD Kota Bekasi untuk merevisi Perda tentang Pembentukan RT/RW.
Salah satu poin penting yang akan menjadi materi pembahasan dalam revisi perda tersebut ialah urgensi pembentukan pengurus RT/RW di lingkungan apartemen yang terpisah dari lingkungan di luarnya.
“Saat ini masih gabung dengan lingkungan luar apartemen hingga akhirnya pengurus menemui kendala saat akan mengurus dokumen kependudukan. Hal demikian tidak akan terjadi bila nantinya pengurus RT/RW merupakan penghuni di apartemen yang sama,” ucapnya.
Menurut dia, penghuni pada sebuah apartemen sudah cukup ideal untuk membentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Untuk membentuk RT, minimal ada 30 kepala keluarga. Sementara di apartemen, ada lebih dari 30 kepala keluarga, sehingga memadai untuk membentuk RT,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi positif inisiatif Disdukcapil atas agenda kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa bisa kembali dilaksanakan dengan menyasar unit-unit apartemen lain yang selama ini sama-sama belum tersentuh.
Artikel ini ditulis oleh:

















