Jakarta, Aktual.co —Dianggap membebani infrastruktur kota, Pemerintah Kota Bekasi berencana menghentikan izin pembangunan perumahan berkonsep klaster di 2015.
Kemampuan finansial pengembang yang relatif terbatas itulah yang dianggap jadi penyebab klaster dibangun tanpa pembuatan infrastruktur lingkungan yang memadai.
“Seperti ruang terbuka hijau, drainase, dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/12).
Karena pembangunan klaster tidak memperhatikan pengadaan saluran air, dan hanya memanfaatkan infrastruktur saluran yang sudah ada. Akibatnya, pemukiman warga di sekitar klaster yang kena getahnya. Antara lain terkena banjir. 
Karena itu, untuk menata kembali tata ruang moratorium, izin pembangunan klaster di Kota Bekasi perlu segera direalisasikan.
“Moratorium perizinan klaster nanti dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi,” kata Koswara.
Diakuinya, maraknya pembangunan perumahan klaster di Kota Bekasi beberapa tahun belakangan disebabkan kecenderungan dan juga proses perizinannya yang relatif murah.
“Saat ini pembangunan klaster dengan luas lahan di bawah 2.000 meter per segi cukup meminta persetujuan pihak kecamatan, lebih dari 2.000 baru ke kita,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: