Jakarta, Aktual.co —Dianggap bisa meminimalisir konflik hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi bakal menambah jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan jika awalnya hanya ada 10 tenaga pengawas, jumlahnya ditambah 20 orang.
“Menjadi total 30 orang,” kata dia di Bekasi, Minggu (3/5).
Diakui dia, minimnya jumlah petugas pengawas dikarenakan sebagian besar sudah menjalani masa pensiun dan minimnya jumlah pegawai yang memiliki kemampuan mengawasi hubungan industrial. Padahal, ujar dia, di Kota Bekasi tahun ini ada sekitar 1.200 perusahaan. Sehingga tidak mungkin diawasi hanya oleh 10 orang.
Keputusan pihaknya menambah jumlah tenaga pengawas juga dikarenakan adanya tuntutan dari kaum buruh di wilayah itu. Dimana buruh melihat kehadiran tenaga pengawas ketenagakerjaan bisa menjadi pihak penengah yang baik dalam penyelesaian konflik hubungan industrial.
Situasi itu, kata dia sesuai dengan Undang-Undanga Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Dengan demikian, tidak ada lagi pekerja yang merasa dirugikan. Begitupun pihak perusahaan,” kata dia.
Menurut Sajekti, masih banyak perusahaan, terutama perusahaan kecil yang belum menepati upah sesuai standar minimum di wilayah itu dengan alasan kemampuan keuangan mereka yang terbatas.
Kurangnya tenaga pengawas membuat pihaknya sulit untuk mendeteksi dengan cepat indikasi konflik di sebuah perusahaan. “Kita berupaya terus menambah petugas pengawas sesuai dengan kemampuan kami juga dalam pengadaannya. Sebab petugas itu pun perlu kita didik dulu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:














